Merdeka.com - Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari empat tersangka yang diamankan AS, NE, JS dan RS turut disita juga barang bukti sebanyak 9.265 liter solar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Timsus Sat Brimob Polda Jabar mencurigai sebuah kendaraan yang tengah mengisi BBM. Setelah diperiksa, dalam mobil tersebut terdapat tangki yang sudah dimodifikasi untuk mengisi BBM.
"Timsus kami yang mencurigai langsung memeriksa kendaraan bertangki yang berbeda dengan lainnya, pas dicek benar BBM itu digunakan secara ilegal," kata Kasubdit Penmas Polda Jabar, AKBP Baktiar Joko M, di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (19/2).
Menurut dia, modus tersangka yakni dengan cara melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di empat SPBU yang beralamat di Jalan Alternatif Cileungsi Kabupaten Bogor dengan menggunakan satu unit mobil Kijang Kapsul dan dua mobil Elf serta satu truk engkel yang sudah dimodifikasi.
Mobil Kijang yang sudah dimodifikasi itu mampu menampung 1.000 liter, mobil Elf menampung 1.500 liter dan truk dapat menampung sekitar 8.000 liter solar.
"Kendaraan disamarkan sedemikian rupa. Kalau yang Kijang, tangki disimpan di dalam kendaraan. Yang lainnya tangki disamarkan di bawah batako," ujarnya. BBM yang dibeli kata dia, ditampung untuk selanjutnya dijual kembali diduga kuat untuk keperluan industri.
Dia mengaku, masih mendalami dan menyelidiki kasus ini. "Dijual kemana masih diselidiki. Sopir pun selalu beralasan tidak mengetahui solar akan dibawa kemana," paparnya.
Kini empat pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang migas, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar.







0 komentar:
Posting Komentar