Rabu, 19 Februari 2014

Korupsi bansos Rp 3 M, mantan Wagub Sumsel & Bupati OKU ditahan

Merdeka.com - Tersangka dana bansos 2008 sebesar Rp 3 miliar, yakni mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf dan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi, resmi ditahan Kejati Sumsel. Keduanya ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari sejak hari ini.


Asisten Intelijen Kejati Sumsel Aidil Wahyu Wijaya, mengungkapkan, penahanan tersebut berdasarkan Pasal 21 KUHAP dan bertujuan memudahkan eksekusi jika terbukti bersalah dalam persidangan.

"Ya, kita resmi menahan Pak Eddy Yusuf dan Pak Yulius Nawawi selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan Pakjo Palembang," ungkap Aidil kepada merdeka.com, Rabu (19/2).

Pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan dalam waktu secepatnya. "Sama seperti kasus-kasus lain, tidak ada perbedaan," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Eddy Yusuf Hendri Donal menyayangkan penahanan kliennya. Sebab, selama ini kliennya koorperatif.

"Kami akan ajukan penangguhan penahanan sesuai prosedur yang berlaku," kata dia.

Sepatu Yulius lepas

Ketika wartawan mengetahui kedua tersangka akan dikirim ke Rutan Pakjo Palembang, awak media langsung berkerumun di depan tangga Kejati Sumsel. Begitu terlihat kedua tersangka yang dikawal petugas Kejati, puluhan awak media berebutan mengambil momen tersebut.

Karena berdesakan, Yulius sempat terjatuh, akibatnya sepatu hitam mengkilatnya sebelah kiri terlepas.

"Sepatu saya mana, sepatu saya jatuh," kata Yulius saat hendak masuk ke mobil pribadinya menuju Rutan Pakjo.

Mendengar teriakan Yulius, dengan sigap petugas Kejati Sumsel mengambil sepatu yang terlepas tersebut. "Siap pak, siap pak. Ini sepatu bapak," kata petugas.

0 komentar:

Posting Komentar

Featured Posts Coolbthemes