Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus menelusuri keterlibatan anak Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Syarif Hasan, Rivan, terkait dugaan kasuskorupsi suap pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.
Kejati kini tinggal menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui keterlibatannya.
"Kita masih proses penyidikan, saya tunggu hasil dari BPKP," kata Kepala Kajati DKI Jakarta, M Adi Toegarisman, di Kejati DKI Jakarta, Rabu (19/2)
Dia menambahkan, penyidik Kejati masih menelisik kasus ini. Bahkan, pihaknya sudah punya strategi khusus membongkar tuntas kasus ini. "Kita lihat itu lalu dari hasil penyidikan, ada strategi yang kita lakukan, namun tidak perlu disampaikan ke publik," ujarnya.
Terkait apakah Kejati DKI akan menetapkan Rivan dan pihak lain sebagai tersangka, Adi menegaskan kembali bakal menunggu hasil audit tersebut. Namun, kata Adi, sejauh ini anak Syarif Hasan itu statusnya masih saksi.
"Tunggu hasil BPKP, setelah itu selesai nanti penyidik akan mengevaluasi hasil penyidikan, nanti kelihatan di sana apakah ada pihak lain atau tidak. Jangan pertanyakan Rivan terlibat atau tidak, nanti pada saat tiba waktunya kita sampaikan," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam proyek senilai Rp 17 miliar ini, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM untuk tahun anggaran 2012.
Tiga tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, anggota panitia penerima barang dan jasa Kasiyadi dan Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra.







0 komentar:
Posting Komentar